News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Tax Amnesty

Pengampunan Pajak Tanpa Penghapusan Utang Pokok Pajak Sulit Diterapkan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan BI, OJK, dan BKPM tentang tax amnesty, Senin (25/4/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Tax Amnesty tanpa penghapusan utang pokok pajak dinilai bakal sulit diterapkan.

Tanpa penghapusan utang pokok pajak, minat wajib pajak untuk berpartisipasi dalam kebijakan tax amnesty diyakini akan rendah.

"Usulan itu jelas tidak mungkin dijalankan," kata Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta.

Seperti diberitakan, beberapa fraksi di DPR menginginkan agar pembayaran uang tebusan hanya untuk menghapus sanksi denda administrasi dan pidana perpajakannya saja.

Adapun utang pokok Wajib Pajak (WP) tetap harus dibayar oleh WP yang mengajukan tax amnesty.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) Danny Darussalam mengatakan, konsep kebijakan tax amnesty adalah menghapuskan pokok pajak, sanksi administrasi, sanksi pidana pajak dengan membayar uang tebusan.

“Jika wajib pajak masih dikenakan sanksi, maka itu bukan kebijakan pengampunan pajak namanya,” katanya.

Menurut Darussalam, perdebatan seberapa besar tarif tebusan dan objek pengampunan pajak jangan sampai membuat tax amnesty menjadi tidak laku atau gagal.

“Kebijakan tax amnesty ini penting sebagai masa transisi menuju reformasi pajak secara keseluruhan,” ujarnya.

Selain itu, tax amnesty sangat diperlukan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan pajak Indonesia di masa depan

Dengan penerimaan pajak yang lebih besar, pemerintah bisa leluasa membangun infrastruktur tanpa perlu berutang.(Achmad Fauzi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini