News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Tax Amnesty

Tax Amnesty Sah Jadi UU

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty.

UU yang baru itu membahas penghapusan utang dan sanksi pajak dengan perhitungan.

Ketua Komisi XI DPR Ahmad Noor Supit menjelaskan sistimatika dari Undang-Undang Pengampunan Pajak terdiri dari ketentuan umum, azas dan tujuan.

Selain itu peserta yang bisa masuk ke dalam tax amnesty harus memberikan surat pernyataan, penertiban surat keterangan, dan pengampunan atas kewajiban perpajakan.

"Undang-Undang tentang pengampunan pajak yang diresmikan terdiri dari 23 bab dan 25 pasal," ujar Supit di rapat paripurna DPR RI, Selasa (28/6/2016).

Dalam pengesahan UU tax amnesty, tarif tebusan dibagi atas tiga bagian penunda wajib pajak.

Dalam hal ini tarif tebusan atas harta repatriasi atau deklarasi dalam negeri sebesar 2 persen untuk periode 3 bulan pertama, 3 persen untuk periode 3 bulan kedua dan 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

"Tarif tebusan untuk wajib pajak UMKM akan dikenakan tarif tebusan sebesar 0,5 persen yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar dan 2 persen yang mengungkapkan lebih dari Rp 10 miliar," kata Supit.

Supit menambahkan UU Pengampunan Pajak akan berlaku hingga 9 bulan ke depan. Hal ini terhitung mulai hari ini dan akan berakhir pada 31 Maret 2017.

"Undang-Undang akan berakhir pada akhir Maret 2017," papar Supit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini