TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anda akan pindah kerja di Kota Batam untuk jangka waktu lama dan sedang ancang-ancang membangun rumah di sana?
Sebaiknya pertimbangkan masak-masak dan berulang-ulang. Jika Anda adalah pribadi yang akan membangun sendiri hunian di Batam sebaiknya batalkan saja rencana tersebut.
Ini karena lahan di Batam yang menjadi dasar membangun sebuah hunian di sana statusnya bukan hak milik Anda sebagai individu yang berinisiatif membangun hunian tersebut.
Semua lahan di Batam statusnya adalah Hak Pengelolaan alias HPL yang harus sewa ke Badan Pengelola (BP) Kawasan Batam.
"Di Batam semua status tanahnya itu HPL atau Hak Pengelolaan milik Badan Pengelola (BP) Kawasan Batam yang diberikan jangka waktunya selama 80 tahun," Ketua DPP Real Estat Indonesia (REI) Batam Djaja Roeslim, Jumat (24/6/2016).
Karena itu, Djaja menilai jika di Batam terdapat rumah di pinggir jalan yang dibangun oleh individu maka itu disebut sebagai rumah liar alias ruli.
Setiap orang di Batam, menurut Djaja, tidak mungkin membangun rumahnya sendiri. Jadi mau tak mau mereka harus membeli ke pengembang.
Selain karena status tanahnya berupa HPL, untuk memperolehnya diakui Djaja sangat sulit.
"Individu bisa bangun kalau kerja sama dengan pengembang, kalaupun benar-benar sendiri itu prosesnya panjang dan nggak layak. Tanah 100 meter dan 100 hektar prosesnya sama harus mengajukan ke otoritas, dapat izin, bayar WTO, bayar SPJ, sertifikat, HGB, dan itu ribet," tandas dia.
Sekarang Anda paham kan?
Penulis: Ridwan Aji Pitoko