News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Tax Amnesty

Perbankan Berharap UU Tax Amnesty Bisa Menjaga Kelangsungan Pertumbuhan Ekonomi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi XI Ahmadi Boor Supid (kanan) menyerahkan pandangan akhir komisi kepada Pimpinan Rapat Paripurna Ade Komaruddin (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri), Taufik Kurniawan (kedua kiri), dan Agus Hermanto (kedua kanan) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016). Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan RUU APBN-P Tahun 2016 menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) menyambut positif telah disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

"Bagi perbankan, senang dan alternatif baru, harapannya ini dapat juga menjaga kelangsungan pertumbuhan ekonomi," ujar Direktur BRI, Sis Apik Wijayanto di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Adanya UU Pengampunan Pajak, pastinya dijadikan peluang perbankan dalam meraup dana-dana orang kaya yang sebelumnya disimpan di luar negeri untuk masuk ke dana pihak ketiga (DPK) bank-bank nasional.

BRI pun mengaku telah menyiapkan beberapa produk, guna menarik uang tersebut. Namun produk yang akan dikeluarkan belum dapat dijelaskan secara detail oleh Sis dan dinilai langkah ini sebagai upaya menambah alternatif investasi.

"Kami menyiapkan beberapa produk, pertama dari produk bank lalu sektor ril, kemudian keuangan bukan bank, ini bekerjasama dengan aset managemen, sehingga investor semakin tertarik," tutur Sis.

RUU Tax Amnesty akhirnya disahkan menjadi UU. Dalam UU yang baru itu, membahas penghapusan utang dan sanksi pajak dengan perhitungan.

Ketua Komisi XI DPR-RI, Ahmad Noor Supit menjelaskan sistematika dari Undang-Undang Pengampunan Pajak terdiri dari ketentuan umum, asas dan tujuan.

Selain itu peserta yang bisa masuk ke dalam tax amnesty harus memberikan surat pernyataan, penertiban surat keterangan, dan pengampunan atas kewajiban perpajakan.

"Undang-Undang tentang pengampunan pajak yang diresmikan terdiri dari 23 Bab dan 25 pasal," ujar Supit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini