News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Pembangunan Pulau G Dihentikan, Pengembang Tekor Rp 300 Miliar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian LHK memasang plang pemberitahuan bagi pihak pengembang PT Kapuk Naga Indah agar menghentikan pelaksanaan proyek sebagai bentuk pelanggaran yang dilakukan, Rabu (11/5).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rekomendasi pembatalan proyek reklamasi Pulau G telah dikeluarkan oleh Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta pada Kamis (30/6) silam.

Beberapa instansi yang tergabung di dalam Komite Gabungan antara lain Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

PT Muara Wisesa Samudera (MWS) yang merupakan cucu PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) selaku pengembang yang menggarap proyek reklamasi Pulau G menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir terkait rekomendasi tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Kami tunduk kepada Pemprov DKI, karena SK (Surat Keputusan) selama ini selalu dari Pemprov DKI. Kami juga belum terima secara resmi surat pembatalan, karena setau saya yang memutuskan memang Pemprov DKI,” ungkap Direktur Utama PT APL, Dr Cosmas Batubara, dalam konfrensi pers Reklamasi Pulau G, di Hotel Pullman, Grogol, Jakarta Barat, pada Sabtu (2/7/2016).

Pembatalan ini, sambung Cosmas, dapat berdampak negatif terhadap iklim perekonomian bagi para investor asing dan pihak swasta yang lain.

Karena ketidakpastian nasib Pulau G juga akan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan antara stakeholder dengan pemerintah yang dapat merugikan kepentingan masyarakat banyak.

Dalam kesempatan tersebut, Cosmas juga menyatakan kekecewaannya terhadap Komite Gabungan yang menilai PT MWS tidak bekerja secara profesional. Ia menambahkan bahwa pihak swasta merupakan pembayar pajak yang taat.

“Swasta itu pembayaran pajak dan birokrasi itu bekerja atas pajak kita.Tolong hati-hati mengatakan sesuatu kepada pembayar pajak. Kami hormat kepada Menko Maritim, tapi kami keberatan kalau dikatakan kami bekerja secara tidak profesional,” ujarnya.

Sebelum mengerjakan proyek reklamasi Pulau G, pengembang diwajibkan untuk memberikan kontribusi berupa pembangunan sarana dan prasarana yang diperuntukkan kepada masyarakat banyak.

"Kami sudah bangun 8 tower Rusunawa Daan Mogot yang sudah ditempati oleh 320 KK dan sudah diserahterimakan ke Dinas Perumahan Pemrov DKI, kita juga senang bisa membantu rakyat kelas bawah,” ucap Direktur Utama PT MWS, Halim Kumala.

PT MWS juga dikenakan kewajiban tambahan berupa pembangunan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Pluit yang membentang dari Pluit hingga Bandara Soekarno Hatta.

JLNT Pluit juga akan mengubungkan jalan tol Pluit, Green Bay Pluit dan Pluit City.

Proses pembangunan JLNT Pluit sendiri sudah berlangsung, namun pengerjaannya banyak dikecam oleh warga sekitar karena dinilai hanya akan menjadi kepentingan eksklusif semata.

"Kami buat jalan ini kan ada hubungannya, kita buat ini (JLNT Pluit) karena ada Pulau G dari MWS, kalau Pulau G nya dibatalkan, ya buat apa gitu yah,” ucapnya.

Halim menambahkan sudah mengalokasikan dana dan sudah menjalankan beberapa kewajibannya untuk dapat memenuhi syarat penggarapan proyek Pulau G.

“Ini bayangkan, proyek kami belum selesai, tapi kami sudah keluarkan kewajiban, ya kalau mungkin bapak ibu sudah dengar, senilai tidak kurang dari Rp 300 miliar,” kata Halim.

Sebelumnya, Komite Gabungan melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, sepakat untuk memberikan rekomendasi pembatalan pengerjaan Pulau G karena pengerjaannya masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN. (Pulau G) Ini juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan,” tutur Rizal dalam rapat koordinasi Penanganan Reklamasi Pantai Utara Jakarta di kantor Kementerian Bidang Kemaritiman, Kamis (30/6).

Selain itu, sambung Rizal, Pulau G dinilai mengganggu aktivitas Pembangkit Listrik Muara Karang yang menyuplai hampir sebagian listrik untuk kota Jakarta.

Nasib Pulau G kini sepenuhnya berada di tangan Ahok selaku pihak yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi terkait pembatalan reklamasi di Pulau G. (Rangga Baskoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini