News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty

Ada Diskon dari BEI untuk Peserta Tax Amnesty yang Lakukan Pengalihan Nama

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera merampungkan aturan besaran diskon bagi perserta pengampunan pajak atau tax amnesty yang melakukan pengalihan nama dengan skema transaksi crossing saham.

Istilah transaksi crossing bisa juga dikatakan transaksi tutup sendiri (TS) yang merupakan transaksi jual beli saham yang dilakukan sau broker atau anggota bursa yang sama.

‎Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengatakan, diskon masih dalam pembahasan, dimana saat ini biaya penjualan yang dikenakan BEI yaitu 0,03 persen dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengenakan 0,01 persen.

"Besarannya belum sedang digodok, insentif ini untuk mensukseskan tax amnesty dan yang diskon itu fee Bursa yang sebesar 0,03 persen. Selain biaya Bursa dan KPEI, ada juga biaya broker sekitar 0,2 atau 0,15," tutur Nicky di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Menurut Nicky, nilai transaksi crossing tersebut ‎nantinya akan ditentukan yang mendapatkan diskon, sehingga tidak semua peserta tax amnesty mendapatkan stimulus dari Bursa.

"Kita bicara crossing tentu ada batasan, jangan nanti (transaksi) Rp 10 juta minta diskon. Diskon ini juga berbeda-beda, nanti ada periodenya" ucap Nicky.

Diskon tersebut diberikan BEI seiring adanya kebijakan tax amnesty, dimana para pesertanya akan membuka semua data asetnya dan dimungkinkan memiliki saham atas nama orang lain.

Pemerintah telah memulai kebijakan tax amnesty sejak awal pekan ini hingga akhir Maret 2017, dimana ada tiga periode pendaftaran dengan tarif tebusan yang berbeda-beda.

Periode pertama, 1 Juli hingga 30 September 2016, periode kedua 1 Oktober sampai 31 Desember 2016, dan periode ketiga 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Masing-masing tarifnya untuk repatriasi adalah, 2 persen, 3 persen, dan 5 persen. Namun, kalau untuk aset yang ada di luar negeri hanya deklarasi saja maka dikenai tarif 4 persen, 6 persen, dan 10 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini