TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyediaan air irigasi untuk komoditas padi merupakan kunci dasar mendorong produksi pangan. Penyediaan air irigasi bisa dilakukan melalui peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier.
Penilaian kinerja dari kelembagaan P3A perlu dilakukan sebagai upaya penguatan kelembagaan petani dalam menjamin peningkatan produksi pangan.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sumardjo Gatot Irianto mengatakan, berbagai upaya dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendongkrak peningkatan produksi pangan secara signifikan.
"Perlu ditingkatkan dan menjadi perhatian dalam penyediaan dan pengelolaan air irigasi untuk pertanian adalah bagaimana pengelolaan, pemanfaatan serta pemeliharaan jaringan irigasi berjalan secara berkelanjutan," ujar Gatot di Jakarta, Rabu (20/7/2016)
Saat ini, penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang lebih memadai menjadi fokus dalam peningkatan produksi pangan. Hal ini dilakukan melalui pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi, perluasan atau pencetakan sawah baru dan penyediaan alat mesin pertanian.
Dari penyediaan sarana dan prasarana tersebut, harus diakui bahwa secara kuantitas mengalami peningkatan, begitu pula dengan pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi yang sudah dilaksanakan mampu memberikan kontribusi perluasan coverage area pertanaman yang terairi.
"Pantas jika kemudian Kementan merasakan betapa perlunya melakukan pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air sebagai ujung tombak dalam peningkatan produksi pangan dan pencapaian swasembada pangan," tegas dia.
P3A sendiri telah tercatat sebagai salah satu lembaga atau kelompok petani di pedesaan yang handal dan berperan penting dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air irigasi. Lembaga ini secara khusus mewadahi para petani yang terkait dengan tata kelola air irigasi di tingkat usaha tani sekaligus pengelolaan sumber daya air lainnya untuk meningkatkan produksi pangan dan kepentingan pembangunan pertanian pedesaan.
"Pantas jika kemudian Kementerian Pertanian (Kementan) merasakan betapa perlunya melakukan upaya penguatan atau pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air tersebut sebagai ujung tombak dalam peningkatan produksi pangan dan pencapaian swasembada pangan," tegas dia.
Pentingnya peran P3A disebutkan dalam UU No. 7 Tahun 2004, dimana petani diberi wewenang dan tanggungjawab pemeliharaan di tingkat usaha tani.
Sedangkan pentingnya penguatan atau pemberdayaan petani pemakai air juga tersirat dalam regulasi khusus yakni Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab instansi pemerintah daerah.