TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diskon tarif listrik 30 persen sebagai bagian Paket Kebijakan ekonomi jilid III yang diluncurkan Pemerintah pada Oktober 2015 lalu ramai peminat.
Sejak diberlakukan pada Januari 2016, tambahan pemakaian listrik untuk pelaku industri telah diikuti oleh 1.073 pelanggan industri skala menengah dan skala besar dengan total tambahan pemakaian sebesar 256 Giga Watt hour (GWh).
Pemberlakukan paket diskon 30 persen ditawarkan kepada industri sebagai program jangka panjang tiga tahun, berupa diskon tarif bagi tambahan pemakaian listrik pukul 23.00- 08.00.
Program ini diharapkan bisa membantu bagi indutri yang karena kelesuan ekonomi, menurunkan produksi terutama pada shift tengah malam.
"Industri skala besar yang tumbuh menggembirakan ini antara lain industri kimia, semen, baja, kertas/pulp," ujar Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, Kamis (21/7/2016).
Dengan pemberian diskon tariff ini diharapkan produksi meningkat dan menjadi bergairah kembali seperti semula.
Tidak ada persyaratan khusus bagi konsumen industri yang mau mengikuti program ini, bahkan tanpa ada sanksi.
Hanya saja, program ini diberikan kepada industri skala menengah dan besar, dengan daya di atas 200 kVA.
Selain paket diskon tariff 30 persen, PLN juga mengeluarkan paket penundaan pembayaran 40 persen rekening listrik, yang ditawarkan sebagai program jangka pendek yakni 6 bulan dan 10 bulan kepada industri padat karya dengan daya saing relative lemah terhadap produk impor dan direkomendasikan oleh asosiasi industri yang bersangkutan, atau direkomendasi BKPM.
"Pertumbuhan industri skala besar ini dipengaruhi oleh adanya promo diskon tarif untuk tambahan pemakaian listrik pukul 23.00 hingga 08.00 WIB," kata Benny.
Hingga bulan juni 2016 paket penundaan pembayaran 40 persen telah diikuti oleh 238 pelanggan dengan total rekening yang tertunda sebesar Rp. 1.25 triliun.
Sebelumnya PLN juga telah melakukan sosialisasi dengan pelaku industri serta asosiasi pengusaha untuk mendorong agar memanfaatkan program diskon 30 persen dan paket penundaan pembayaran 40 persen yang dilakukan pada bulan November 2015.
Kedua paket tersebut diatas terbukti memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri di Indonesia.
Hal ini ditandai dengan tumbuhnya penjualan listrik hingga bulan Juni 2016 untuk industri sebesar 5,91 persen.
Angka pertumbuhan ini meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan industri pada bulan Juni 2015 yang mengalami minus 2,7 persen.