News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri ESDM Kesal Bos PLN Absen Bahas Tarif Listrik

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjawab pertanyaan wartawan seusai kunjungan ke Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Ujung Berung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (24/6/2016). Pemantauan langsung infrastruktur ke TBBM yang memiliki kapasitas 3.743 kiloliter (KL) oleh Menteri ESDM Sudirman Said untuk memastikan persedian dan pasokan BBM menjelang Lebaran. TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH) saat ini sulit dioperasikan. Salah satu penyebabnya tarif listrik dari PT PLN (persero) tidak sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 tahun 2015.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku kesal dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Pasalnya saat akan dibahas mengenai tarif listrik di PLTMH, Sofyan selalu menghindar dan tidak hadir.

"Pak Sofyan tidak hadir ya? Sering sekali Pak Sofyan tidak hadir acara-acara begini (diskusi energi listrik)," ujar Sudirman di Kantor Direktorat Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Sudirman sudah menyampaikan kemarahannya kepada Sofyan Basir melalui Menteri BUMN Rini Soemarno. Menurut Sudirman, PT PLN tidak boleh punya niat hanya mencari keuntungan semata saja.

"Saya sampaikan ke Bu Rini, jangan mendrive PLN sebagai pencari uang. PLN berbeda dengan korporasi biasa," tegas Sudirman.

Sudirman juga tidak senang dengan langkah yang diambil PLN saat ini. Karena para pengembang kelistrikan dari swasta (Independent Power Producer/IPP) untuk PLTMH masih sedikit yang ditunjuk langsung untuk mengembangkan proyek negara.

"PLN justru harus mempercepat penunjukan IPP. Harus dianggap ini untuk kepentingan bersama," kata Sudirman.

Di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2015, harga listrik dari pengembang PLTMH harus 0,09 dollar AS per kwh sampai 0,12 per dollar AS kWh. Namun hal itu bertentangan dengan Surat Edaran PLN Nomor 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016 harganya lebih rendah, yaitu hanya 0,07 dollar AS per kWh sampai 0,08 dollar AS per kWh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini