News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Ketenagakerjaan Layani Klaim TKI di Korea Selatan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemudik bersiap dengan barang bawaannya menunggu naik ke bus untuk mengikuti mudik bersama di kantor Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekneg, Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan The National Pension Service (NPS) Republic of Korea untuk memberikan layanan perlindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea Selatan.

Dalam kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan layanan pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dari TKI yang pernah bekerja di Korea Selatan.

Selama ini NPS, sebagai penyelenggara program JHT di Korea Selatan, mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran klaim jaminan sosial kepada TKI karena banyak TKI yang kembali ke Indonesia belum menyelesaikan klaim JHTnya.

Memorandum of Understanding (MoU) kedua pihak ditandatangani pada 29 Juli 2016 di Kantor NPS Republic of Korea, Seoul, Korea Selatan.

Isi nota kesepahaman tersebut pada prinsipnya menyepakati kerjasama meliputi pelayanan informasi dan pelayanan klaim Jaminan Sosial bagi TKI yang bekerja di Korea, dan Tenaga Kerja Asing Korea yang bekerja di Indonesia.

“Kerjasama ini kami harapkan dapat menjadi best practices implementasi perlindungan jaminan sosial bagi TKI di negara lainnya, sehingga seluruh pekerja Indonesia di dalam dan luar negeri bisa terlindungi," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Minggu (31/7/2016).

Di 2015 lalu BPJS Ketenagakerjaan juga menjalin kerjasama strategis dengan lembaga jaminan sosial negara lain seperti Deustche Gesetzliche Unfallversicherung (DGUV), Jerman dan SOCSO, Malaysia.

Hasilnya berupa pengembangan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui implementasi program Return to Work (Kembali Bekerja).

“Kami akan terus berinovasi dan melakukan sinergi antar lembaga/kementerian di dalam dan luar negeri untuk mencapai universal coverage dan memperkuat sistem jaminan sosial Indonesia bagi seluruh pekerja di mana pun berada,” kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini