TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) mengingatkan pemerintah terkait rencana kenaikan tarif cukai rokok.
Menurut Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications Sampoerna Elvira Lianita, kenaikan cukai rokok pasti akan mengerek harga rokok sehingga peredaran rokok ilegal akan merebak.
"Jika harga rokok mahal, maka kesempatan ini akan digunakan oleh (produsen) produk rokok ilegal untuk menjual rokok ilegal dengan harga sangat murah," katanya kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2016).
Menurut ia, murahnya harga rokok-rokok ilegal disebabkan produk tersebut tidak membayar cukai. Padahal, rokok adalah salah satu produk yang dikenakan cukai sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.
Saat ini kata Elvira, perdagangan rokok Ilegal di Indonesia telah mencapai 11,7 persen dan merugikan negara hingga Rp 9 triliun.
Data tersebut merupakan hasil studi dari beberapa Universitas nasional.
"Hal ini (peredaran rokok ilegal) tentu kontraproduktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan siap mengawasi merebaknya rokok ilegal di pasaran bila tarif cukai rokok naik.
"Kami tetap mengawasi, jangan sampai ada rokok ilegal," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan di Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Nantinya, Kementerian Perdagangan akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mencegah masuk dan beredarnya rokok ilegal di Indonesia.
Penulis : Yoga Sukmana