TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan harga rokok jadi Rp 50 ribu per bungkus menuai kontroversi berbagai kalangan. Karena dampaknya tidak dirasakan masyarakat biasa saja, tetapi juga petani dan pengusaha tembakau.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan kenaikan harga rokok rata-rata 11 persen setiap tahun. Untuk bisa menaikkan harga rokok jadi Rp 50 ribu, Kementerian Keuangan akan melakukan konsolidasi dengan pemangku kepentingan lainnya.
"Kalau tahun kemarin kan kita naik 11, sekian persen. Yang tahun ini belum kita putuskan. Saat ini kita sedang bicara dengan kementerian lembaga dan asosiasi," ujar Heru di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Menurut Heru kenaikan harga rokok setiap tahun adalah hal yang wajar. Hal itu sejalan dengan inflasi dan kebutuhan anggaran belanja negara melalui cukai rokok.
"Kalau kita lihat historisnya rokok memang secara reguler naik," kata Heru.
Jika tahun depan ada kenaikan, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan melakukan pengumuman tiga bulan sebelum pelaksanaan.
Hal itu demi memberikan waktu bagi semua pemangku kepentingan dalam menyesuaikan harga.
"Harga rokok akan naik kita akan umumkan 3 bulan di depan. Ini untuk memberikan kesempatan kepada semua orang semua pihak untuk menyesuaikan," jelas Heru.