News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty

Daftar Tax Amnesty Jangan Dibikin Bertele-tele

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, di acara konferensi pers tentang tax amnesty di kantornya, Selasa (30/8/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak program pengampunan pajak dikeluarkan pemerintah, banyak masyarakat yang ingin mengikuti. Kendalanya masih banyak yang belum mengetahui cara mendaftarkan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tidak perlu pusing mendaftar program tax amnesty. Hal yang dibutuhkan cukup mengisi formulir dan membawa jumlah harta dimasukan ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Ikut program tax amnesty tidak perlu bertele-tele," ujar Ken di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Ken memaparkan dalam SPT, calon pendaftar tax amnesty tidak perlu pusing mengisi jumlah harta larena di dalam aturan Direktorat Jenderal Pajak no.11 tahun 2016 tidak mewajibkan merinci harga setiap harta yang dimiliki.

"Harta dan utang diatur SPT tidak perlu dirinci," kata Ken.

Ken menambahkan jika dalam laporan SPT masih ketinggalan jumlah harta dan utang, bisa disusulkan dalam keterangan selanjutnya. Sehingga hal yang terpenting calon pengikut program tax amnesty sudah mendaftarkan terlebih dahulu.

"Dituliskan total harta dan utang tersebut. Ada bukti ya tulis, nggak ada nyusul ya nggak apa-apa," papar Ken.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini