News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petani: Stop Tembakau Impor!

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan petani tembakau di Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di area persawahannya, Kamis (25/8/2016). Mereka mendesak Presiden RI Joko Widodo segera meratifikasi kebijakan mensoal pertembakauan yang juga berpihak kepada petani tembakau.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan, petani Indonesia sebenarnya sangat mampu untuk memproduksi tembakau sendiri, baik dari sisi lahan maupun sumber daya manusia.

"Karena itu kalangan petani sejak lama memprotes kebijakan pemerintah yang dianggap terlalu longgar terhadap impor tembakau. Yang dibutuhkan adalah kebijakan untuk melakukan intensifikasi tembakau," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2016).

Dikatakan, untuk mengatasi impor yang semakin marak, pemerintah harus menaikkan cukai rokok tiga kali lipat, yakni sampai 20 persen. Dengan demikian petani tembakau dan cengkeh terlindungi.

"Saya mengharapkan DPR untuk mendukung perjuangan kami dan menyampaikan ke pemerintah agar petani rokok bisa menikmati kesejahteraan di negeri ini," tandasnya.

Menurut agus, industri rokok asing justru yang menikmati nilai tambah kekayaan alam Indonesia ini. Data yang dilansir APTI menyebutkan, produksi rokok nasional pada 2015 tercatat sebanyak 360 miliar batang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari fraksi PKB, Daniel Djohan akan menggalang dukungan semua pihak untuk menolak impor semua bahan baku rokok (zero import), dan berbagai investasi asing di bidang rokok. Sebab, itu hanya akan menyengsarakan petani tembakau dan cengkeh di Indonesia.

"Kami yang pertama kali menginisiasi menolak semua jenis impor terkait rokok, termasuk investasi asing. Karena itu, kami meminta semua petani rokok dan cengkeh untuk berada bersama mengegolkan hal ini dalam Rancangan Undang-Undang Pertembakauan," pungkasnya.
Penulis
: Iwan Supriyatna

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini