TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Pihak Ombusman Republik Indonesia berencana akan memanggil Menkominfo. Pemanggilan yang dilakukan terkait atas laporan yang disampaikan FITRA beberapa waktu lalu.
Dalam laporannya yang diberitakan tribun, Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) melaporkan kebijakan Menkominfo itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi mengatakan, mulanya biaya sambungan telepon antar-operator itu diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.
Namun, pengaturan biaya interkoneksi yang terbaru hanya berdasarkan surat edaran Kemenkominfo Nomor 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016.
Ketua Ombusman RI, Alamsyah Saragih menjelaskan, pihaknya akan melihat apakah surat edaran ini sesuai aturan atau tidak.
"Ini baru masuk registrasi perkara kemarin. Besok kita akan bahas secara internal dahulu. Dan hari Selasa (12/9) kita gelar pleno, kita akan putuskan poin-poin penting yang akan kita ambil. Baru akan memanggil terlapor (Menkominfo, red)," katanya, Rabu (7/9/2016) siang.
Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu pengaduan dan laporan dari Fitra yang mempermasalahkan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika bernomor 1153/M.Kominfo/PL.0204/08/2016 tersebut.
Dalam surat edaran itu berisi tentang pemangkasan tarif Interkoneksi dari Rp 250 menjadi Rp 204 yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2006 tentang Biaya Interkoneksi per 1 September 2006.
Ombusman akan mengkaji, apakah policy itu dikeluarkan telah melibatkan pihak-pihak terkait lainnya, atau para operator seluler lainnya.
"Itu sebenarnya yang paling penting dalam kasus ini. Apakah regulasi itu dikeluarkan telah melibatkan pihak lain, apakah ada interest tertentu, atau sesuai prosedur atau tidak. Jadi, pemanggilan terhadap pihak terlapor diperlukan," imbuh Alamsyah.