TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani meyakini para pengusaha kakap segera mengikuti amnesti pajak atau pengampunan pajak pada September ini. Apalagi, tarif tebusan hingga September merupakan yang terendah.
"Banyak, banyak kok. Banyak yang memanfaatkan momentum September dengan tarif tebusan rendah ini," ujar Haryadi, Jakarta, Rabu (7/9).
Tarif tebusan amnesti pajak hingga akhir September sebesar dua persen. Setelah itu, tarif tebusan akan naik menjadi tiga persen dan lima persen.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menilai, faktor Sofyan Wanandi dan James Riady mematik para pengusaha besar mengikuti amnesti pajak.
"Administrasi mereka (pengusaha) belum selesai semua tapi mereka memutuskan untuk memasukkan yang sudah selesai dulu," kata Rosan.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menengarai para wajib pajak besar bakal ikut program pengampunan pajak secara bergelombang. Ditjen Pajak sendiri sudah membentuk tim kerja khusus untuk melakukan pendekatan kepada para wajib pajak besar. Setiap hari petugas pajak pasti menelepon para wajib pajak untuk mengingatkan amnesti pajak.
"Masih akan banyak lagi (wajib pajak besar yang akan ikut) karena mereka saling tanya, 'Sampean bayar piro (kamu bayar berapa?)," ujar Ken.
Dua bulan sejak program amnesti pajak dijalankan, sejumlah konglomerat masih membisu. Wajib pajak besar alias orang kaya (net worth individual) masih sedikit sekali yang ikut amesti pajak. Hasilnya bisa diduga, perolehan tebusan masih sangat jauh dari target.
Hingga Selasa (6/9), dari total harta yang dideklarasikan peserta amenesti pajak sebesar Rp 246 triliun, pemerintah baru menerima uang tebusan sebesar Rp 5,2 triliun. Uang yang masuk kocek negara itu hanya 3,2 persen dari target sebesar Rp 165 triliun.
Sampai 5 September 2016, total wajib pajak (WP) yang mengikuti amnesti pajak mencapai 31.322 WP. Dari jumlah itu, surat pernyataan harta (SPH) yang diterima mencapai 31.629 SPH. Sebagian besar wajib pajak kecil.
Para konglomerat diperkirakan belum masuk. Maklum perkembangan uang tebusan berjalan lambat, meskipun dua konglomerat tercatat telah mengikuti amnesti pajak, James Riady dari Lippo Grup dan pengusaha Sofjan Wanandi dari Santini Grup.
Hingga kemarin, uang tebusan masih berasal dari deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp 192 triliun, atau 78% dari total harta yang diungkapkan. Adapun repatriasi harta baru Rp 13,9 triliun atau 5,6% dari total harta dideklarasikan. Padahal repatriasi jadi tujuan utama amnesti.
Ken Dwijugiasteadi mengakui perolehan tax amnesty masih jauh dari target. Penyebabnya, tak semua peserta amnesti pajak membayar tebusan besar. Bahkan, ada peserta yang membayar tebusan Rp 2.000.
"Terserah pimpinan saya, mau dihukum apa, ditembak mati juga enggak apa," tuturnya.
Ken memastikan, ada konglomerat yang mengikuti amnesti pajak dan membayar tebusan tinggi hingga Rp 286,26 miliar. Ada juga seorang wajib pajak pribadi yang deklarasi di luar negeri membayar Rp 59,88 miliar.
Ken mengatakan, WNI asal Singapura paling banyak ikut amnesti pajak. Namun mereka masih enggan membawa masuk asetnya ke Indonesia. Dari Singapura, harta yang dilaporkan, per 5 September 2016 mencapai Rp 36,7 triliun.Dana yang direpatriasikan hanya Rp 6,27 triliun.
Ekonom CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susanto menilai target pengampunan pajak sulit tercapai karena persiapan yang tergesa-gesa. Tapi, Direktur Penyusunan APBN Kemkeu A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha yakin, program ini masih bisa berhasil, meski di tiga bulan pertama masih lambat.
Pemerintah kembali menegaskan pengusaha yang memiliki perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri mendeklarasikan hartanya dalam program amnesti pajak.
Deklarasi harta ini lebih ditujukan bagi SPV yang memiliki kegiatan operasional alias SPV aktif. Staf Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengatakan, pihak yang ingin mengikuti tax amnesty hanya perlu mengungkapkan harta dalam SPV aktif tersebut.
Jika SPV aktif dimiliki lebih dari satu pihak, maka pihak tersebut tinggal mengungkapkan jumlah harta yang dimiliki di SPV-nya. "Jika hanya memiliki 50% (di SPV itu) yang dideklarasikan 50%," katanya.
Menurut Prima, SPV aktif wajib dideklarasikan. Lantaran aktif melakukan kegiatan usaha, pemerintah tidak mengatur kewajiban memasukkan SPV aktif tersebut ke dalam negeri. Sebab, menurut Prima, hal itu menjadi keputusan bisnis.
Adapun tata cara pengusaha yang memiliki SPV aktif yang ingin mengikuti tax amnesty, sama dengan tata cara mengikuti program tax amnesty secara umum yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam PMK diatur jika wajib pajak memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV), wajib pajak harus mengungkapkan kepemilikan harta beserta utang dan rinciannya dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan formulir kertas.