TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat laporan dari para nasabah di Singapura, harus diperiksa terlebih dahulu jika ingin mendaftar sebagai peserta program pengampunan pajak (tax amnesty).
Pasalnya bank Singapura ikut menjalankan sistem pemeriksaan financial action tax force (FATF) untuk menghindari adanya pencucian uang.
Mantan Managing Director World Bank itu mendapat banyak keluhan dari para nasabah WNI di Singapura. Mereka takut akibat pemeriksaan tersebut tidak bisa ikut program amnesti pajak.
"Saya hari ini mendapatkan berita dari berbagai sumber yang memforward ke saya bahwa para pembayar pajak Indonesia yang ingin melakukan tax amnesty merasa khawatir," ujar Sri di komplek DPR, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Melalui FATF, Sri mengetahui bahwa kepolisian Singapura akan memeriksa setiap nasabah WNI yang ingin ikut program tax amnesty.
"Karena akan dilaporkan dalam financial action tax force (FATF) nya, dan kemudian bisa dijadikan alasan untuk para polisi di Singapura untuk melakukan investigasi," jelas Sri.
Menteri Keuangan memaparkan dalam laporan yang diterima para Wajib Pajak yang berada di Singapur juga dituduh melakukan pencucian uang lewat program tax amnesty. Hal itu bisa menghalangi aliran dana repatriasi yang masuk ke Indonesia.
"Para wajib pajak tersebut telah terlibat di dalam kegiatan kriminal penghindaran pajak," papar Sri.