TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajib pajak peserta program amnesti pajak belum banyak melirik beberapa insentif yang diberikan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menyukseskan program tersebut.
Insentif tersebut seperti pemberian diskon bagi pemegang saham yang ingin melakukan balik nama melalui skema crossing saham, kemudian ditiadakannya tender offer, dan potongan harga biaya pencatatan saham perdana.
"Kami belum dapat datanya ada berapa, baru sedikit yang memanfaatkannya, biasanya orang Indonesia hobinya last minute (terakhir-terakhir program akan habis)," tutur Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Terkait respons perusahaan terhadap diskon pencatatan saham perdana, Hamdi menilai, banyak faktor yang mempengaruhi pemegang saham untuk membawa perusahaannya melantai di pasar modal, sehingga dorongan diskon rasanya tidak menjadi faktor utama.
"Pertimbangan orang go public (menjadi perusahaan terbuka) tidak hanya masalah fee karena kalau perusahaan besar, fee bukan masalah besar, jadi ada pertimbangan lain," tutur Hamdi.
Pada tahun ini, BEI merivisi target emiten baru dari 35 menjadi 25 emiten karena hingga saat ini baru 10 perusahaan yang mencatatkan perdana saham di 2016.