TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang membuat regulasi terkait penggunaan dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Sehingga semua peserta tax amnesty bisa menggunakan dananya sendiri mengembangkan usaha yang sudah berjalan di Indonesia.
"Jadi lagi disiapkan supaya dana repatriasi Tax Amnesty boleh dipakai oleh pemilik usaha yang punya pabrik atau usahanya disini untuk memperluas usahanya," ujar Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong, di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Thomas menegaskan peserta tax amnesty tidak akan dibatasi penggunaan dana repatriasinya. Sehingga pelapor program pengmapunan jika tidak cocok melakukan investasi baru, bisa memperkuat modal usaha yang sudah dijalankan di Indonesia.
"Jadi tidak terbatas pada instrumen-instrumen yang sudah disahkan," kata Thomas.
Mantan Menteri Perdagangan memberi contoh partisipan tax amnesty sudah punya usaha disini juga bisa melakukan ekspansi yang lain. Hal yang perlu diingat menurut Thomas dana repatriasi baru bisa ditarik kembali selama tiga tahun pasca pelaporan harta ke kantor pajak.
"Dia (pengusaha) berpikir mau ekspansi 4 tahun lagi mungkin bisa ditarik sekarang menggunakan dana repatriasi tax amnesty," jelas Thomas.