Jangan Terlalu Keras Atau Lembut Kejar Pajak Google Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Google sampai saat ini masih membandel, menolak diperiksa kewajiban pajaknya oleh Direktorat Pajak mewakili Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia kesulitan menarik pajak dari Google terkait dengan bisnisnya di Indonesia, karena perusahaan asal Amerika Serikat ini tidak memiliki status hukum Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menilai pemerintah harus punya metode khusus untuk mengejar pajak Google.
Dalam hal ini perusahaan internasional itu harus dilobi tanpa harus terlalu keras, namun tetap tegas.
"Kuncinya adalah keseimbangan. Kita tentunya harus menargetkan suatu hasil akhir yang fair jadi tidak terlalu gencar tapi juga tidak terlalu soft," ujar Thomas di kantor BKPM, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Thomas memaparkan jika terlalu lembut, pemerintah tidak bersikap adil terhadap perusahaan multinasional yang telah jadi BUT. Hal itu juga berdampak kecemburuan terhadap pelaku usaha lokal.
"Kalau terlalu soft mungkin tidak adil bagi pelaku domestik yang diwajibkan bayar 100 persen," ungkap Thomas.
Jika terlalu keras mengejar pajak Google, Thomas khawatir investor asing akan kabur ke ke negara lain. Karena itu Thomas ingin pemerintah bisa menjaga iklim usaha dan daya saing investasi.
"Tapi kalau terlalu keras kita harus sadar realita persaingan regional," kata Thomas.