TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak atau tax amnesty hingga hari ini, Jumat (23/9/2016) telah mencapai Rp 39,1 triliun.
Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan hingga hari ini pukul 18.00 WIB mencapai sekitar Rp 39,1 triliun.
Total nilai realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 52,3 triliun, mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Sementara itu, jumlah pernyataan harta hari ini mencapai sekitar Rp 1.637 triliun yang mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri Rp 1.637 triliun.
Diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri Rp 446 triliun, dan repatriasi aset dari luar negeri Rp 89,9 triliun.
Peningkatan realisasi tax amnesty ini tidak lepas dari mulai banyaknya para wajib pajak besar mengikuti program tersebut.
Pekan lalu misalnya, secara terbuka putra Presiden kedua RI Soeharto, Tommy Soeharto, serta Thohir bersaudara, yakni Erick Thohir dan Boy Thohir, melaporkan hartanya kepada Ditjen Pajak.
Meski tidak menyebutkan angka, lonjakan realisasi tax amnesty terpantau pesat.
Selain ketiganya, para wajib pajak besar terus merealisasikan janjinya untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. (Iwan Supriyatna/kompas.com)