TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperpanjang kesempatan pengemudi taksi online hingga enam bulan ke depan terkait dengan sosialisasi dan pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Para pengemudi taksi online diberi waktu tambahan setahun mulai dari 1 Oktober 2016 sampai 1 Oktober 2017 untuk menyelesaikan balik nama dalam pencatuman nama badan hukum di STNK pribadi.
Namun terkait pengujian kendaraan bermotor (KIR), persyaratan SIM A untuk pengemudi dan tanda khusus berupa stiker tidak ada tambahan waktu.
"Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan Peraturan Menteri ini, petugas lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, pemberitahuan, dan dialog daripada penegak hukum," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar di kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (28/9/2016).
Pudji menjelaskan, untuk asuransi kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum, pemilik kendaraan harus menyesuaikan dengan produk asuransi. Selain itu perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis TI tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
"Para penrusahaan tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi," jelas Pudji.
Sebagai tambahan perusahaan penyedia aplikasi harus melaporkan beberapa informasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, yang meliputi profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet.
Para penyedia taksi online juga harus memberikan akses monitoring operasional pelayanan, data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama, data seluruh kendaraan, pengemudi, dan layanan pelanggan berupa telepon, email, serta alamat kantor penyedia aplikasi berbasis IT.