News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peritel Modern Kembali Gratiskan Kantong Plastik

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsumen berbelanja menggunakan tote bag atau kantong belanja seusai Peresmian Uji Coba Pemberlakukan Kantong Plastik Tidak Gratis Belanja Cantik Tanpa Kantong Plastik di pusat perbelanjaan Superindo, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (21/2/2016). Penerapan kebijakan kantong plastik tidak gratis ini untuk kelestarian lingkungan bersama menuju Indonesia Bersih Sampah 2020 dan inplementasi Perda Kota Bandung 17/2012 tentang Pengurangan Kantong Plastik. Konsumen wajib membayar kantong plastik jika membutuhkan sebesar minimal Rp 200 per lembar sebagai biaya pengelolaan sampah kantong plastik. Dana tersebut dikumpulkan oleh peritel dan diawasi oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia mulai hari ini.

"Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum," kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey, Jakarta, Sabtu (1/10/2016).

Menurutnya, tujuan diterapkannya program kantong plastik tidak gratis pada hari-hari sebelumnya, untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di Tanah Air.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25 persen sampai 30 persen selama masa uji coba 3 bulan pertama, di mana 87.2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91.6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

“Untuk itu, pemerintah saat itu memutuskan untuk melanjutkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu Peraturan Menteri yang tengah dikaji,” tutur Roy.

Namun pada perjalanannya, sambung Roy, uji coba program tersebut kian banyak menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat sementara Permen LHK belum kunjung diterbitkan.

Peritel modern menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum, karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.

“Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media, personel toko, memasang Surat Edaran Dirjen KLHK, serta sarana informasi di toko-toko anggota Aprindo,” imbuhnya.

Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), bahkan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah khususnya penanganan limbah kantong plastik, yang isinya tidak sejalan dengan SE KLHK.

Menurut Roy, hal tersebut mengakibatkan sebagian peritel mundur dari komitmennya untuk menjalankan uji coba tersebut di tokonya, sehingga ditengarai memicu persaingan bisnis yang tidak sehat di industri ritel modern.

“Pada prinsipnya, Aprindo akan tetap mendukung program pemerintah. Namun kami berharap Permen terkait Penerapan Kantong Plastik Tidak Gratis dapat segera diterbitkan, agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan bersama," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini