TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Pegadaian (Persero) melakukan pembentukan anak usaha untuk menangani bisnisnya di luar sektor gadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, bisnis yang dijalankan PT Pegadaian saat ini sudah melebar ke sektor hotel, toko emas, dan jasa pengiriman uang atau remitance.
"Usaha yang sudah ada kami tidak matikan. Tapi dia harus buat anak usaha yang mengurus hotel, jual beli emas, hotel," kata Firdaus di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Menurut Muliaman, OJK memberikan target waktu selama tiga tahun ke depan agar PT Pegadaian pembentukan anak usaha berbadan hukum perseroan terbatas (PT), sehingga nantinya PT Pegadaian akan fokus di bisnis gadai tanpa bisnis lainnya.
"Ke depan tidak bisa melebar bisnisnya, jadi harus murni pergadaian," ucapnya.
OJK telah merilis aturan soal bisnis pergadaian tertuang dalamPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian tanggal 29 Juli 2016.
Adanya payung hukum berupa POJK Usaha Pergadaian, kata Firdaus, diharapkan mampu menciptakan persaingan yang sehat antara Pegadaian dan lembaga pergadaian swasta.
"PT Pegadaian harus mempunyai pesaing, kalau tidak ada pesaing, mereka tidak mengetahui tingkat efisiensi di bisnisnya," tutur Firdaus.