News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PMK Cukai Anyar Bisa Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pabrik rokok di Kudus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarf Cukai Tembakau.

Regulasi terbaru ini menetapkan batas maksimum produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan dua dilonggarkan menjadi maksimal 3 miliar batang per tahun dari sebelumnya 2 miliar batang.

Kebijakan baru ini diyakini akan bisa mendorong para pengusaha rokok di daerah meningkatkan produksi setelah selama ini bertahan dengan produksi di bawah 2 miliar batang.

Tak hanya itu, pelaku usaha industri rokok di daerah juga meyakini PMK baru ini bisa membantu menekan peredaran rokok ilegal.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma) Johny SH mengatakan, pelonggaran batas batas atas produksi rokok golongan dua menjadi tiga miliar batang per tahun membantu pabrik rokok di golongan tersebut menaikkan volume produksi rokoknya.

Pada gilirannya, hal ini akan memberi iklim lebih kondusif kepada industri  rokok.

"Iklim usaha menjadi lebih sehat di semua golongan pabrik rokok. Kami juga ingin pemberantasan rokok-rokok ilegal lebih gencar,” kata Johny SH, Rabu (12/10/2016). 

Berdasarkan data Direktorat Bea Cukai, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang 2016 ini mencapai 1.350 kasus. Data ini mencakup juga penindakan terhadaprokok impor dengan total 156,2 juta batang rokok yang berhasil diamankan petugas senilai Rp 116,2 miliar.

Angka penindakan tersebut merupakan yang tertinggi sejak 2013. Di 2013 tercatat 635 kasus dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak  94,1 juta batang yang nilai sekitar Rp 52 miliar.

Menurut Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran, industri siap menjalankan dan melaksanakan keputusan pemerintah dalam hal ini PMK 147/PMK.010/2016 meski dari sisi kenaikan cukai lebih tinggi dari usul Gappri.

Menurut dia, seharusnya kenaikan cukai maksimal 6 persen mengacu pada laju inflasi dan pertumbuhan. Namun, industri hasil tembakau tetap bersyukur, industri ini masih eksis setelah harga jual rokok batal dinaikkan Pemerintah menjadi Rp50 ribu per bungkus.

Peningkatan batasan produksi dari 2 miliar batang menjadi 3 miliar batang per tahun, akan membantu pabrikan tier di bawahnya mengisi ceruk pasar yang ditinggalkan oleh pabrik rokok yang naik kelas.

Namun Ismanu menegaskan agar Pemerintah segera mencabut PMK No. 20/2015 karena selama ini PMK tersebut dianggap membebani industri hasil tembakau di Indonesia.

"Kita mohon PMK ini dicabut secara bertahap sampai akhir 2017. Akhir Tahun 2016 mohon kewajiban yang dibayar dimuka, maju satu bulan, yakni pembayaran cukai sampai dengan Januari 2017 dibayar di Desember 2016. Sehingga akhir tahun 2017 selesai, kembali normal," tegas Ismanu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini