TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng angkat bicara terkait pemindahan mitra kerja BUMN dari Komisi VI ke Komisi XI. Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengambil tugas dari Komisi VI yang bermitra dengan BUMN.
"Komisi XI tidak pernah mengambil tugas daripada komisi-komisi lainnya. Komisi XI bekerja berdasar tupoksi yang diberikan berdasarkan undang-undang MD3," kata Mekeng di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2016),
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, mitra kerja dari Komisi XI adalah Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Gubernur BI dan lain-lain. Dikatakannya, Komisi XI memanggil Menteri Keuangan untuk mempertanyakan Penyertaan Modal Negara (PMN), sebab PMN itu bukan diambil dari rekening pribadi Menteri Keuangan melainkan diambil dari APBN.
"Kita mempertanyakan kenapa di daerah-daerah dipotong Rp133 triliun. Kenapa mesti kasih PMN apa dasarnya?" tanya Melchias Mekeng.
Mekeng menegaskan, pihaknya tidak pernah memanggil Menteri BUMN untuk menanyakan langsung terkait PMN. Menurutnya, Menteri Keuangan yang mewakili Menteri BUMN untuk menjelaskan persoalan PMN.
"Hak kita untuk bertanya, kita tidak pernah memanggil itu Menteri BUMN. Menteri Keuangan itu yang kita tanya," tanda Melchias Mekeng.