TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang pengucuran dana talangan lumpur Lapindo Rp 54,3 miliar berjalan alot.
Sebab, sejumlah anggota Komisi XI mempertanyakan kembali angka Rp 54,3 miliar. Bahkan, ada juga usul dana talangan baru sebesar Rp 701 miliar sebagai kompensasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana lumpur Lapindo.
Sri Mulyani yang sempat diam saat para anggota Komisi XI menyampaikan pendapatnya akhirnya mencoba meredakan suasana.
Ia menjelaskan kembali perihal dana talangan lumpur Lapindo Rp 54,3 miliar. Berdasarkan audit BPKP, dana talangan lumpur Lapindo yang harus diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 827 miliar.
Namun, pencairan dananya baru Rp 781 miliar. Artinya masih ada Rp 54,3 miliar yang harus dibayarkan. "Jadi, dana kekurangan Rp 54,3 miliar," ujar Sri Mulyani, Selasa (18/10/2016).
Sementara itu, usulan dana talangan baru sebesar Rp 701 miliar ditolak oleh perempuan yang kerap disapa Ani itu.
Menurut ia, berdasarkan rapat kabinet dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Lapindo, ganti rugi pelaku UMKM menjadi urusan Lapindo Brantas.
"Sekarang ada masalah lain yang mulai muncul, saya dengar di Badan Anggaran DPR bahwa yang terkena dampak tidak hanya masyarakat rumah tangga. Di sini (Komisi XI) muncul lagi (masalah) UMKM," kata perempuan kelahiran Lampung itu.
Usai Sri Mulyani bicara, akhirnya para anggota Komisi XI mencapai kata sepakat mengucurkan dana talangan lumpur Lapindo Rp 54,3 miliar.
Dana tersebut masuk ke dalam Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang dibentuk pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. Nantinya, BPLS yang akan mengucurkannya kepada masyarakat.(Yoga Sukmana)