TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik yang kian memanas dari rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dianggap tak produktif bagi industri telekomunikasi.
“Saat ini revisi dari kedua PP itu telah menimbulkan polemik di wilayah publik. Energi kita semua habis untuk membahas dan saling mempertentangkan. Ini tentunya menjadi tidak produktif dan kalau dibiarkan berlarut-larut tentunya juga akan memperlambat tujuan pemerintah dalam mendorong percepatan dan perluasan ketersediaan infrastruktur broadband di seluruh wilayah Indonesia,” kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Menurutnya, sudah jelas praktek berbagi jaringan baik aktif maupun pasif jamak dilakukan oleh para operator di berbagai belahan dunia, sehingga tidak ada alasan kenapa hal tersebut tidak dapat dilakukan di Indonesia.
Dengan berbagi, akan memberikan kesempatan dan akses yang semakin merata bagi masyarakat, industri menjadi lebih efisien dan ketersediaan infrastruktur telekomunikasi juga bisa semakin cepat meluas sehingga masyarakat/publik yang menikmati layanan tersebut juga semakin merata, telah terjadi penurunan tarif, kesenjangan digital antara masyarakat perkotaan dan pedesaan makin menurun, ekonomi daerah bisa semakin tumbuh, dan sebagainya.
“Saat ini makin banyak pihak yang ikut campur dalam polemik revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 tersebut, dengan berbagai kepentingan masing-masing. Ini tentu menjadi tidak obyektif lagi, karena masing-masing pihak merasa paling benar dan bersikukuh dengan kebenaran versinya tersebut. Sebaiknya, dikembalikan saja ke esensi dasarnya yakni apa manfaatnya untuk masyarakat/publik,” katanya.
“Ini bisa terwujud kalau operator bisa diatur pemerintah untuk bisa membangun jaringan secara bersama dan berbagi dalam penggunaan jaringan tersebut. Para operator bisa lebih hemat/efisien dan dari penghematan yang dilakukan tsb, bisa dialokasikan untuk membangun jaringan di area lainnya yang belum terlayani. Begitu seterusnya...! Untuk itu, biarkan pemerintah melalui Kemenkominfo untuk secepatnya menyelesaikan revisi kedua PP tersebut, karena itu bagian dari kewenangan dan hak untuk mengatur industri ini supaya lebih baik dan semakin besar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” katanya.