News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kadin Nilai Iuran Tapera Bebani Pelaku Usaha

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani mengakui pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat memberatkan perusahaan dan pemberi kerja.

Menurut Rosan, UU Tapera harus adil untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetapi dan pelaku usaha

“Besaran iuran yang diatur masih memberatkan pengusaha,” ujar Rosan, Kamis (27/10/2016).

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) angka backlog mencapai 13,5 juta unit.

Melalui Uundang-Undang Tapera, Rosan berharap pemerintah tidak memaksakan beban iuran bagi pemberi kerja atau perusahaan.

"Target kepesertaan seharusnya Tapera lebih menyasar kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja informal yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Rosan.

Rosan menambahkan seharusnya Undang-Undang Tapera lebih dulu mewujudkan target pembangunan satu juta rumah bagi masyarakat dan memperkuat kerja sama dengan pengembang.

Sehingga pada pelaksanaannya tidak ada biaya tambahan yang diberikan terutama dari kalangan MBR.

"Pekerja formal tidak perlu dibebani iuran sebagaimana isi UU Tapera," ungkap Rosan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini