TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Real Estat Indonesia (REI) menyambut positif kesamaan persepsi antar stakeholder terkait kepastian hukum kepemilikan properti oleh orang asing.
REI berharap adanya kesamaan persepsi ini, implementasi aturan bisa berjalan dengan baik dan orang asing tidak lagi ragu membeli properti di Indonesia.
Ketua Umum REI Eddy Hussy mengatakan masalah Hak Pakai, Keimigrasian dan Jaminan Perbankan sudah dipahami semua pemangku kepentingan. Hal itu
"Tidak ada lagi kendala bagi orang asing yang ingin membeli properti di Indonesia," ujar Eddy, Selasa (1/11/2016).
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, terkait Hak Pakai properti untuk orang asing sudah tidak ada masalah. Menurut Sofyan, status kepemilikan berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengikuti subjek.
“Status Hak Pakai untuk orang asing, sama dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di mata hukum. Tidak ada yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, maupun aturan yang lebih tinggi di atasnya,” kata Sofyan.
Dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 29 Tahun 2016 menjelaskan tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, Hak Pakai terjadi jika asing membeli properti yang sudah memiliki status hak milik atau HGB.
"Saat di beli maka status kepemilikan menjadi Tanah Negara untuk kemudian diberikan perubahan menjadi Hak Pakai," ungkap Sofyan Djalil.