TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini telah merampungkan proses penilaian terhadap pemberitahuan akuisisi Talisman Energy Inc oleh Repsol Energy Resources Canada Inc.
Repsol Energy Resources Canada Inc dan Talisman Energy Inc merupakan pelaku usaha yang berkedudukan di Kanada.
Repsol Energy Resources Canada Inc merupakan anak perusahaan Repsol S.A yang berkedudukan di Spanyol dan Talisman Energy Inc melakukan kegiatan usaha di Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menjelaskan bahwa transaksi akuisisi ini terjadi di Kanada dan berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 8 Mei 2015. Repsol Energy Resources Canada Inc wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU karena nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil akuisisi memenuhi ketentuan PP No. 57 Tahun 2010.
Penilaian yang dilakukan oleh KPPU sejak tanggal 29 Juni 2016 menunjukkan bahwa Talisman Energy Inc melakukan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Indonesia sedangkan kelompok usaha Repsol Energy Resources Canada Inc memiliki usaha Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.
"Sebelum mengeluarkan pendapat persetujuan, KPPU melakukan penelitian terhadap struktur pasar di industri Hulu dan Hilir serta melakukan diskusi dengan regulator, pelaku usaha pesaing, konsumen, dan ahli di bidang industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi" ungkap Syarkawi.
Berdasarkan penilaian tersebut, KPPU berpendapat bahwa transaksi akuisisi Talisman Energy Inc oleh Repsol Energy Resources Canada Inc. tidak berpotensi mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Namun demikian KPPU mengingatkan agar pelaku usaha yang bersangkutan tetap comply terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.
"Talisman Energy Inc oleh Repsol Energy Resources Canada Inc kita harapkan tetap menjalankan kegiatan usaha secara sehat, karena persetujuan KPPU terhadap transaksi akuisisi saat ini tidak menutup kewenangan KPPU untuk melakukan proses hukum bilamana di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999," tegas Syarkawi.