TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Profesor Mukhtasor mendukung wacana dari Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar terkait revisi UU Migas.
Menurut Mukhtasor aturan yang baru nantinya harus memperkuat National Oil Company (Pertamina).
“Dengan menjadikan fungsi SKK Migas berada di bawah pengelolaan Pertamina, maka akan terjadi konsolidasi ekonomi," Mukhtasor, Selasa (2/11/2016).
Dalam kaitan itulah, Mukhtasor menambahkan, wacana mengenai menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus, adalah pilihan setengah matang.
Sebab, lanjut guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut, BUMN Khusus tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut.
Menurut Mukhtasor, pasal tersebut harus dimaknai secara utuh. Dalam hal ini, imbuhnya, tidak bisa hanya melihat konteks dikuasai oleh negara, namun juga harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Jika menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus, maka amanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tidak akan terjadi,” jelas Mukhtasor.
Mukhtasor memaparkan pembentukan BUMN Khusus akan membuat pengelolaan cadangan migas dilakukan secara terpisah oleh beberapa BUMN. Kondisi demikian akan menhambat sinergi dan konsolidasi BUMN untuk memaksimalkan leverage di bidang keuangan untuk memperbesar kemampuan investasi dan pembangunan infrastruktur.
Mukhtasor mencontohkan Malaysia, yang sukses melakukan konsolidasi melalui Petronas. Seluruh cadangan migas, lanjutnya, dikuasakan kepada Petronas sehingga memiliki leverage keuangan secara korporasi yang lebih bagus, sehingga meningkatkan kepercayaan pihak pendanaan.
"Jika Pertamina diberi kepercayaan seperti Petronas, maka kemampuan melakukan investasi menjadi lebih besar, keuntungan menjadi lebih besar, dan kontrobusi bagi negara juga lebih besar," kata Mukhtasor.