TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan adanya moratorium untuk semua wilayah kelapa sawit.
Hal tersebut untuk menjaga lahan hutan dan perkebunan yang bisa habis akibat para pengusaha sawit membuka tempat baru.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah pusat bisa mengontrol pemerintah daerah yang bisa memberikan penerbitan izin kepada pengusaha sawit kapan saja.
Hal tersebut menjadi tanggung jawab instansi negara sejalan dengan pelaksanaan moratorium lahan sawit.
"Walhi meminta pemerintah pusat memastikan dan mengontrol implementasi penerbitan izin itu, jika tidak akan mengganggu ekologis lingkungan," ujar Kepala Departemen Kajian Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Zenzi Suhadi di kantor Walhi, Jakarta, Minggu (6/11/2016).
Zenzi mengakui pengusaha sawit tidak bisa lagi disadari dengan mudah bahayanya pengurangan lahan hutan dan perkebunan.
Karena itu Walhi ingin pejabat yang mengeluarkan izin bisa bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan.
"Konteks tanggung jawab pemerintah tidak bisa sifatnya negara mendorong kesadaran pihak pengusaha saja. Pejabat berwenang yang menerbitkan izin juga harus tanggung jawab," kata Zenzi.
Zensi menambahkan jika terjadi kerusakan lingkungan akibat penerbitan izin tersebut, Walhi ingin agar pejabat negara tersebut bisa dijerat hukuman.
"Ketika kepala daerah tidak melakukan tanggung jawab, bisa dituntut perdana maupun perdata," ungkap Zenzi.
Baca tanpa iklan