TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih rendahnya dana milik wajib pajak di luar negeri yang direpatriasi ke Tanah Air dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi tanda tanya banyak pihak.
Apa tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani?
"Dari timeline-nya, memang sampai akhir Desember 2016, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Menurut Sri Mulyani, wajib pajak yang sudah menyatakan komitmen untuk deklarasi maupun repatriasi pada periode pertama, pastinya akan memenuhi ketentuan tersebut karena jika tidak bakal terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kita tunggu mereka pasti akan melakukan sesuai deklarasinya, kalau deklarasinya akan direpatriasi maka bisa mendapatkan rate (tarif periode pertama)," papar Sri Mulyani.
Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak, dana repatriasi yang telah masuk mencapai Rp 143 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 984 triliun, dan deklarasi dalam negeri senilai Rp 2.777 triliun.