Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melakukan pemeriksaan bukti permulaan artis Ahmad Dhani selama kurang lebih sekitar 3 jam.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun, Calon Wakil Bupati Bekasi tersebut datang ke kantor Ditjen Pajak sekitar pukul 10.00 WIB.
Bos Republik Cinta Manajemen (RCM) itu langsung menuju lantai 14 dan keluar sekitar pukul 13.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemeriksanaan bukti permulaan ataupun penyidikan terhadap wajib pajak merupakan hal yang wajar, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Saya belum dapat laporan (apakah Ahmad Dhani lalai dalam pajak atau tidak), jadi belum bisa komentari lebih lanjut," ujar Yoga di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Menurut Yoga, bagi wajib pajak yang memiliki masalah dalam perpajakannya maka saat ini adalah kesempatan yang terbaik untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Secara umum saya sampaikan walaupun ada pengampunan pajak, tetap kewenangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan tetap ada di Direktorat Jenderal Pajak," papar Yoga.
Membantah
Sementara Ahmad Dhani ketika dikonfirmasi apakah kedatangan dirinya ke kantor Ditjen Pajak dikarenakan adanya pemeriksanaan perpajakanya, dirinya membantah hal tersebut.
"Enggak, kalau ada yang berpikir ini adalah sebuah pemeriksanaan, itu salah besar karena saya calon wakil bupati jadi semua calon harus sudah selesai perpajakanya, kalau enggak (bermasalah pajaknya), enggak dapat nomor (urut)," papar Ahmad Dhani di tempat yang sama.
Menurutnya, hadirnya dirinya ke kantor pajak dalam rangka bekerjasama dalam menggenjot perpajakan dari artis Indonesia, karena otoritas pajak tidak mengetahui sumber-sumber pemasukan para artis.
"Sebenarnya rahasia karena diminta kerjasama bagaimana meningkatkan pajak dari artis, bagaimana caranya. Karena pajak enggak ngerti sumber dana artis," ujar Ahmad Dhani.
Dhani mengusulkan, agar Ditjen Pajak bekerjasama dengan Event Organizer (EO) yang berbadan usaha resmi secara hukum sebagai wadah pembayaran pajak.
"Nanti yang bayar pajak EO karena artis kalau show enggak tau siapa yang bayar pajak," ucap Dhani.