TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mengeluarkan formulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui PP Nomor 78 Tahun 2015.
PP tersebut merinci formula penghitungan kenaikan gaji sebesar 8,75 persen.
Berikut daftar lengkap penetapan UMP 2017 di 34 provinsi.
1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500
2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875
3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725
4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.341.500
5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710
6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000
7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650
8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.730.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000
9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000
10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000
11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000