26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000
27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000
28. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000
29. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000
30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000
31. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000
32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266
33. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000
34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.416.855, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000