News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan Gandeng Tiga Manajer Investasi Jalankan Skema Endowment Fund

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Indonesia-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan tiga manajer investasi PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Bahana TCW Investment Management, serta PT Danareksa Investment Management

Komitmen BPJS Kesehatan untuk bersinergi dengan ketiga manajer investasi tersebut ditandai melalui acara “Peresmian Kerja Sama Investasi Reksa Dana Pendapatan Tetap Indonesia Sehat” yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (23/11).

Ketiga manajer investasi tersebut telah mendapatkan pernyataan efektif pendaftaran Reksa Dana Pendapatan Tetap Indonesia Sehat dari OJK dengan fitur/skema endowment fund.

Endowment fund atau dana abadi adalah reksadana yang diterbitkan oleh manajer investasi melalui kerja sama dengan pihak tertentu, yang hasilnya digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial dan bersifat non-profit," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso.

BPJS Kesehatan selaku badan hukum publik yang memiliki prinsip nirbala, kata dia bekerja sama dengan manajer investasi untuk menjalankan konsep endowment fund ini dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Endowment fund bertujuan sebagai wadah/sarana penghimpun dana jangka panjang yang diharapkan dapat memberikan dukungan finansial terhadap program-program sosial yang dijalankan investor.

Menurut Kemal, para investor dapat memilih jenis partisipasi dalam skema endowment fund ini.

Langkah BPJS Kesehatan ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2016 yang menyebutkan  BPJS Kesehatan wajib menempatkan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) paling rendah 30% dari seluruh jumlah investasi BPJS Kesehatan melalui reksadana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini