TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok peraturan terkait tarif dasar tarif panas bumi untuk pembangkit kelistrikan. Hal itu sejalan dengan pemberian insentif bagi para pengusaha yang ingin menjual geothermal kepada PT PLN (persero) sebagai penyalur satu-satunya listrik di Indonesia.
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberi pesan kepada PT PLN (persero) agar adil menjual listrik ke depannya. Karena tarif listrik dari panas bumi akan diatur ke depannya oleh Peraturan Menteri yang baru.
"Jadi untuk PLN juga fair, nanti PLN jual ke masyarakat harganya juga terjangkau," ujar Jonan di PLTP Lahendongn, pekan lalu.
Mantan Menteri Perhubungan itu pun berjanji Peraturan Menteri (Permen) bisa cepat diterbitkan. Jonan sanggup menyelesaikan pembahasan regulasi feed in tarif panas bumi sebelum 2017.
"Nggak awal tahun, cepet loh ini (Peraturan Menteri)," kata Jonan.
Mantan Direktur Utama PT KAI itu juga memberi opsi jika Permen baru tidak diterbitkan, bisa melakukan revisi dari aturan yang lama. Tujuan utamanya Jonan ingin memberi kemudahan bagi pengusaha panas bumi dan harga yang adil bagi PLN.
"Kalau perlu revisi Permen," papar Jonan.