TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kecewa dengan partisipasi badan usaha milik negara (BUMN) dalam program tax amnesty.
Sebab, jumlah wajib pajak badan BUMN yang ikut amnesti pajak masih sedikit.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga 25 November 2016, dari 701 wajib pajak BUMN termasuk anak perusahaanya, baru 28 wajib pajak yang ikut tax amnesty.
Jumlah uang tebusan yang didapat dari wajib pajak BUMN pun sangat mini, hanya Rp 13,01 miliar belum sampai 1% dari total uang tebusan tax amnesty per 25 November 2016 yang tercatat sebesar Rp 94,89 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan sebaran wilayahnya, wajib pajak BUMN yang paling banyak mengikuti tax amnesty berasal dari Pulau Jawa dan Bali sebanyak 11 dari 643 wajib pajak dengan uang tebusan Rp 11,94 miliar.
Peringkat berikutnya adalah dari Sumatera sebanyak empat dari 37 wajib pajak dengan uang tebusan Rp 1,07 miliar.
Sementara Pulau Sulawesi yang terdapat 10 wajib pajak BUMN, Kalimantan terdapat sembilan wajib pajak, dan Nusa Tenggara, Papua serta Maluku terdapat dua BUMN belum sama sekali ikut taxmnesty.
"Agak memalukan, nilai tebusan hanya Rp 13 miliar. Oh, barangkali BUMN kita sudah patuh semua," kata Sri Mulyani.
"Barangkali yang sisanya itu sudah patuh banget bayar pajak jadi enggak perlu ikut tax amnesty. Tetapi barangkalinya harus tiga kali dan masak sih? saya enggak yakin," kata Sri Mulyani di acara sosialisasi tax amnesty dengan direksi dan komisaris BUMN di kantor Pertamina, Rabu (30/11/2016).
Reporter: Adinda Ade Mustami