News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skema Gross Split Bikin Posisi Tenaga Kerja Migas Rentan Kena PHK

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas bekerja di area pengolahan migas di Gresik, Kamis (29/9/2016). PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerbitkan Peraturan Menteri untuk kontrak bagi hasil minyak memakai skema 'gross split'.

Hal itu berdampak tidak ada lagi perlindungan terhadap tenaga kerja migas baik yang bekerja di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun di sub kontraktornya.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) tengah melakukan Kajian Revolusi Migas terkait dengan proses Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi tersebut Saat
ini tengah dalam proses pembahasan di DPR.

“Hasil kajiannya, skema 'Gross Split' sangat merugikan pekerja khususnya pekerja di sektor hulu minyak dan gas bumi karena Negara tidak mungkin lagi mengintervensi kebijakan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama,” kata Muhamad Ichsan, Bidang Pengembangan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat KSPN di Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Ichsan member contoh saat PT Chevron Pacific Indonesia ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 1.500 karyawannya dengan alasan  harga minyak turun.

Hal itu bisa dicegah oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu  Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan tidak menyetujui rencana pemecatan massal tersebut sebagai perwakilan Negara yang melindungi tenaga kerja Indonesia.

“Bayangkan nanti dalam sistem ‘Gross Split’. Kemungkinan akan ada puluhan ribu pekerja di sektor minyak dan gas bumi yang bisa dipecat sepihak tanpa perlindungan Negara,” jelas Ichsan.

Selain hal tersebut, Ichsan menyebut tidak ada kontrol Negara terhadap jumlah penggunaan Tenaga Kerja Asing di KKS.

Ichsan menambahkan, tidak ada pengawasan dan pengendalian terhadap standar kesejahteraan minimum yang  harus dipenuhi investor

"Proses pengurangan pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dilakukan secara legalistik tanpa pertimbangan lain seperti kepentingan nasional," kata Ichsan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini