TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Swiss German University (SGU) menuduh PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) tidak menghormati proses hukum terkait pembayaran hak guna tanah dan bangunan yang saat ini tengah berjalan.
Tuduhan itu terlontar lantaran BSDE pada Sabtu (17/12/2016) kemarin melakukan pemasangan pengumuman dan pagar atau pemblokiran di area Kampus SGU yang terletak di EduTown BSD City Kav.II.1, Pagedangan, Tangerang Selatan.
Aksi BSDE disebut SGU telah mengganggu kegiatan belajar mengajar dan kepentingan umum kampus. SGU bahkan menyebut BSDE mengerahkan ratusan preman guna melakukan aksinya tersebut.
"Kami tidak dapat memberikan toleransi atas aksi BSDE yang merugikan kepentingan umum. Khususnya kepentingan mahasiswa generasi penerus bangsa untuk mendapatkan haknya memperoleh pendidikan sesuai dengan Amanat Konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945," ucap Rektor SGU Filiana Santoso dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (19/12/2016).
Terkait hal tersebut, BSDE membantahnya dan menyebut tidak ada preman sama sekali dalam proses pemasangan pagar dan pengumuman melainkan hanya pihak keamanan dan pekerja konstruksi.
Dalam pernyataan resminya, perseroan mempersilakan setiap pemilik untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam area SGU dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan dengan melaporkan diri kepada petugas pelayanan di lokasi, demi keamanan, dan kenyamanan bersama.
Namun, menurut SGU, pihaknya justru dipersulit ketika ingin masuk ke lingkungan kampusnya.
Dosen Fakultas Life Sciences & Technology SGU, Arko, mengaku dipersulit ketika ingin masuk kampus melakukan bimbingan skripsi dan mengambil bahan konferensi internasional serta barang pribadinya.
"Ketika saya ingin masuk, saya sangat dipersulit. Tidak boleh membawa ponsel dan segala bentuk dokumentasi, mengisi surat keterangan, melewati proses penggeledahan, dan lainnya. Biarkanlah kami dan mahasiswa menyelesaikan tugas-tugas yang waktunya sangat terbatas," imbuh Arko.(Ridwan Aji Pitoko)