News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Cabut Izin BPR Multi Artha Mas Sejahtera

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, yang beralamat di Kota Bekasi.

Kepala OJK Regional Jawa Barat, Sarwono mengatakan, pencabutan izin BPR Multi Artha Mas Sejahtera dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, terhitung sejak 21 Desember 2016.

‎Menurutnya, BPR Multi Artha Mas Sejahtera ditetapkan status Dalam Pengawasan Khusus (DPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4 persen dan rata-rata cash ratio dalam 6 bulan terakhir kurang dari 3 persen sejak 26 Agustus 2016.

"Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan," tutur Sarwono, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Penetapan status DPK tersebut, kata Sarwono, disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR, kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk serta menunjuk Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b PBI di atas, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut sebelum jangka waktu DPK berakhir.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Sarwono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini