TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jembatan Cisomang di Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) di KM 100+700 mengalami pergeseran.
Data tersebut merupakan hasil laporan PT Jasa Marga (Persero) Tbk kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memaparkan pergeseran jembatan Cisomang akibat adanya pergerakan di dalam tanah. Pemerintah saat ini sedang mengkaji dan memperbaiki jembatan Cisomang selama tiga hari ke depan.
Baca: Menhub: Jembatan Cisomang Dapat Dilalui, Tapi Terbatas
"Karena ada gerakan tanah," ujar Basuki di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Mulai hari ini Basuki sudah perintahkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Jasa Marga untuk mengalihkan kendaraan berat bus keluar. Basuki juga meminta para pengendara kendaraan pribadi menghindari jembatan Cisomang.
"Mulai dari Jakarta ke arah Bandung bisa keluar Sadang atau keluar Jatiluhur nanti masuk Padalarang," ungkap Basuki.
Basuki juga mengimbau kepada masyarakat yang dari Bandung harus menggunakan rute alternatif untuk bisa ke daerah lain. Karena Kementerian PUPR bersama Jasa Marga sedang memperbaiki jembatan Cisomang.
"Sebaliknya dari Bandung juga mungkin juga keluar dari Padalarang atau keluar nanti masuk lagi," papar Basuki.
Sebagai langkah preventif, guna menjamin keselamatan pengguna jalan, maka akan dilakukan pembatasan beban lalu-lintas pada Jembatan Cisomang melalui pengalihan arus lalu-lintas, sebagai berikut :
• Kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung keluar di Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600) dan dapat masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400).
• Kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116+700) dan masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600).
Kementerian PUPR akan memberlakukan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang secara efektif mulai Jumat 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai tiga bulan. Pemerintah bersama badan usaha jalan tol PT Jasa Marga akan mengevaluasi kembali secara periodik.