TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kerusakan pada beberapa bagian Jembatan Cisomang di ruas jalan tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) membuat Markas Besar Kepolisian RI melakukan langkah antisipasi. Melalui sebuah surat tertanggal 28 Desember 2016 yang salinannya Tribunnews terima, Polri meminta Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan jam operasional truk angkutan barat dan kendaraan berat yang melintasi jalan tol dan jalan arteri.
Dalam sebuah surat yang ditandatangani Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Agung Budi Maryoto, pembatasan itu diusulkan dilakukan di ruas jalan tol dan arteri di Pulau Jawa mulai tanggal 30 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai 2 Januari 2017 pukul 00.00 WIB.
Menurut Irjen Agung Budi Maryoto, usulan pembatasan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan RI, SE Nomor 41 Tahun 2016 tertanggal 23 Desember 2016 tentang Pengaturan Kendaraan yang melintasi Jembatan Cisomang di ruas tol Purbaleunyi.
Dalam SE Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi disebutkan, mobil barang dengan lebih dari dua sumbu tujuan Bandung dilarang melewati Jalan Tol Purbaleunyi mulai dari Km 65 sampai Km 116. Sebagai konsekuensinya, kendaraan dialihkan/keluar Jalan Tol Cikampek dan keluar di Gerbang Tol Cikopo-Sadang-Purwakarta-Gerbang Tol Padalarang Km 121.
Khusus untuk kendaraan angkutan peti kemas tujuan Bandung dilarang melewati jalur Sadang-Purwakarta-Padalarang dan dialihkan ke ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dan keluar di Gerbang Tol Sumberjaya-Sumedang-Bandung.
Dari arah Bandung, mobil barang dengan lebih dari dua sumbu, termasuk peti kemas, dan bus harus melewati Jalan Tol Purbaleunyi dan keluar di Gerbang Tol Cikamuning (Km 116)- Jalan Arteri Padalarang Purwakarta, kemudian masuk kembali melalui Gerbang Tol Jatiluhur (Km 84)-Tol Purbaleunyi-Tol Cikampek-Jakarta.