TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menilai perlu penunjukan bank persepsi lain untuk pembayaran pajak setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani memutus hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank.
"Kami memahami itu, dan tentu harus diyakinkan bahwa pembayaran pajak yang seharusnya melalui bank persepsi JP Morgan harus dialihkan ke bank persepsi yang lain," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa (3/1/2016).
Menurut Agus, pilihan pembayaran pajak yang sebelumnya melalui JP Morgan Chase Bank cukup banyak, dimana bank persepsi yang bisa menerima dan menyalurkan pajak saat ini sebanyak 70 bank.
"(JP Morgan Chase Bank) ini hanya sebagai satu bank yang terdaftar boleh untuk melakukan pembayaran pajak, sekarang tidak diteruskan," ujar Agus.
Keputusan Sri Mulyani memutus hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank, setelah JP Morgan mengeluarkan riset yang menyatakan kepemilikan aset Indonesia dari overweight menjadi underweight pada November 2016.