News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Listrik 900 VA Naik Karena Subsidinya Dicabut, Dialihkan untuk 2.500 Desa Tertinggal

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas PLN melakukan perbaikan jaringan listrik di jalan Trangkil Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (11/10/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pencabutan subsidi 900 VA akan dialihkan untuk mengaliri listrik di 2.500 desa yang belum teraliri listrik.

Menurutnya, pencabutan subsidi untuk meningkatkan elektrifikasi yang sudah meningkat 88 persen.

"Ke mana itu dibikin, 2.500 desa yang belum berlistrik, elektrifikasi dari 88 persen itu bisa sampai 97 persen di 2018. Itu kita buat, pemerintah sangat memperhatikan pemerataan. Kita tidak bicara pertumbuhan saja, tetapi juga harus ada pemerataan," ujar Luhut di Kantornya, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Dijelaskan olehnya, pemerintah menargetkan 2018 mendatang elektrifikasi bisa mencapai 97 persen. Ia mengatakan kebijakan ini untuk meningkatkan pemerataan sehingga semua wilayah di Indonesia bisa teraliri listrik.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, ada 18 juta pelanggan  900 watt yang tidak berhak mendapatkan subsidi dan akan dikenakan tarif seperti pelanggan 1.300 watt tanpa subsidi.

"Kira-kira jumlahnya ada 18 juta orang akan dicopot subsidinya, mereka tidak layak menerima subsidi. Nantinya dana (subsidi) ini diberikan ke daerah terpencil yang jauh lebih berhak," tutur Sofyan di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Menurut Sofyan, saat ini ada 12 ribu desa yang belum menikmati listrik dengan baik, dimana ‎pada tahun ini diharapkan 2 ribu desa di seluruh Indonesia sudah dapat teraliri listrik secara penuh.

Dari data Kementerian Energi, pada Januari hingga Februari 2017, pelanggan listrik golongan 900 VA yang subsidinya akan dicabut masih akan dikenai biaya pemakaian reguler untuk blok III (di atas 60 kWh) adalah Rp 682 per kWh, blok II (20–60 kWh) sebesar Rp 582 per kWh, dan blok III (di bawah 20 kWh) Rp 360 per kWh. Sementara biaya prabayar dikenai Rp 791 per kWh.

Nantinya, pada Mei 2017, subsidi untuk pelanggan listrik golongan 900 VA-RTM seluruhnya akan dicabut. Pelanggan akan dikenai biaya pemakaian reguler untuk semua blok sebesar Rp 1.352 per kWh dan biaya prabayar Rp 1.352 per kWh.

Biaya pemakaian tersebut akan setara dengan pengguna listrik non-subsidi 1.300 VA ke atas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini