Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengatur mengenai besaran maksimal bunga dalam layanan pinjam meminjam uang melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK, Imansyah mengatakan, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang dikeluarkan pada Desember 2016, tidak mengatur mengenai bunga.
"Dalam POJK tidak atur berapa besaran bunga, bunganya harus wajar," kata Imansyah di gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1/2017/).
Menurut Imansyah, sebetulnya bunga pinjaman dari fintech P2P dapat lebih rendah dibandingkan industri keuangan konvensional lainnya, sebab penggunaan informasi teknologi yang diterapkan membuat efisien dalam hal operasional.
"Kami diskusi penyelenggara fintech suku bunganya harus lebih rasional," ujarnya.
Sementara itu, mengenai pinjaman dibatasi maksimal Rp 2 miliar untuk satu nasabah yang mengajukan di satu fintech P2P lending.
"Jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp 2 miliar satu debitur dalam mata uang rupiah, ini dilakukan untuk melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional," tutur Imansyah.