TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Bidang Kemaritiman berencana akan memanggil pihak PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Persero guna membahas lebih lanjut polemik pajak air permukaan.
"Keduanya nanti akan kami panggil secara resmi untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan pajak air permukaan yang masih belum mencapai titik temu," ujar Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Kamis(12/11/2017).
Pria kelahiran Simargala, Huta Namora, Silaen, Toba Samosir, Sumatera Utara itu mengungkapkan, pihaknya akan terus mempelajari sejauh mana kasus pajak air permukaan Inalum ini.
"Untuk kasus PT Inalum akan kita flash back terlebih dahulu, bagaimana pun ini menjadi tanggungjawab pemerintah," paparnya.
Yang pasti, kata dia, masalah ini harus mencapai titik temu antara PT Inalum dan Pemprov Sumut yang sudah berlarut-larut.
"Tunggu surat panggilan resminya untuk PT Inalum dan Pemprov Sumut. Semoga setelah kedua belah pihak didudukkan bersama akan mencapai titik temu dan permasalahan pajak air permukaan ini dapat segera terselesaikan dengan baik," ujar Luhut.
Sebagaimana diketahui bahwa, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan tarif pajak permukaan air permukaan yang tidak wajar kepada PT Inalum.
Pemprov Sumut yang saat itu dinakhodai Gatot Pujo Nugroho membebani Inalum untuk membayar pajak air permukaan lebih dari Rp 500 miliar.
Muncul tanggapan berbagai pihak menanggapi permasalahan tersebut. Mulai para pakar, Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, anggota DPR, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka miris dengan perlakuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tidak adil terhadap Inalum.
Bahkan, tak sedikit di antara mereka yang mengkhawatirkan Inalum akan jatuh bangkrut bila pajak air permukaan perusahaan tersebut menembus lebih dari setengah triliun rupiah.
Sementara itu, Direktur Utama PT Inalum Winardi, memberikan tanggapan positif terhadap rencana Menko Kemaritiman untuk memanggil dan mempertemukan pihak Inalum dengan Pemprov Sumut.
"Ini suatu langkah yang sangat bijak dari pemerintah untuk membuat solusi terbaik," kata Winardi dalam pernyataan persnya hari ini.
Ia menjelaskan, pihaknya sesungguhnya tidak ingin melangkah ke upaya hukum di Pengadilan Pajak, namun dikarenakan adanya batasan waktu yang tidak boleh terlampaui maka dengan terpaksa pihak Inalum melakukannya.
"Sebab, bila tidak dilakukan maka Inalum dianggap bisa menerima beban pajak yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut, lha kan beban pajaknya sangat memberatkan dan tidak adil," ujar Winardi.
Untuk itu, kata Winardi, pihaknya sangat berterima kasih bila ada upaya pemerintah untuk memfasilitasi pertemuan dan mencari solusi terbaik yang tidak saling merugikan.
"Sekali lagi, kami berterimakasih kepada pemerintah yang akan memfasilitasi mencarikan solusi," pungkasnya.