TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan aturan wajib lapor bila membawa uang atau alat pembayaran sejenisnya minimal Rp 100 juta ke luar maupun ke dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke luar daerah Pabean Indonesia.
Di ketentuan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Desember 2016 lalu tersebut disebutkan, setiap orang yang membawa uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain Rp 100 juta ke atas atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean, wajib memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.
Uang tunai sebagai mana yang dimaksud dalam ketentuan tersebut terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan atau uang dalam mata uang asing.
Penyampaian pemberitahuan tersebut dilakukan dengan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lainnya.
Hasil pemeriksaan terhadap pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain yang mencurigakan disampaikan oleh kepala kantor pabean kepada PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam aturan ini juga disebutkan, bagi setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain yang dibawa. Besaran denda paling banyak Rp 300 juta.
Setiap orang yang memberitahukan pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain tetapi jumlah yang dilaporkan lebih besar dari yang diberitahukan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.
Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Ratna Sari Loppies mengatakan, aturan tersebut dinilai memberatkan dan membuat tidak praktis.
"Terlalu proteksionisme, memberatkan," kata Ratna, Minggu (15/1/2017).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pemerintah kini mengatur segala bentuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia.
Pasal 34 dan 35 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan jelas mengatur mekanisme pembawaan uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, baik rupiah maupun mata uang asing atau instrumen pembayaran lain seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam maupun keluar daerah pabean Indonesia.
Kewajiban pelaporan kepada Bea Cukai ini juga dilakukan dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas nilai uang rupiah serta pengawasan lalu lintas peredaran uang, termasuk pengawasan terhadap uang palsu.
Reporter: Handoyo